Anggota Dewan Pengawas
Moh Jumhur Hidayat atau lebih akrab disapa Jumhur, lahir di Bandung, Februari 1968. Semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung, ia dikenal sebagai salah satu aktivis pimpinan mahasiswa. Ia memprakarsai dan memimpin sejumlah demonstrasi mahasiswa menentang Rezim Militer Indonesia. Atas perannya dalam memimpin demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang tidak adil seperti perampasan tanah- tanah petani miskin yang akhirnya pada tahun 1989 Jumhur dipenjara selama 3 (tiga) tahun.
Setelah keluar penjara pada tahun 1992, ia melanjutkan studi Teknik Fisika di Universitas Nasional dan kemudian pada tahun 2013 menyelesaikan gelar Magister Sosiologi di Universitas Indonesia.
Komitmennya menentang kediktatoran militer tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain. Pada bulan Juni 1989, ia terlibat dalam demonstrasi mahasiswa sebagai bagian dari solidaritas internasional terhadap demonstrasi damai mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen yang dikenal sebagai “Tragedi Tiananmen”. Ia dan aktivis mahasiswa lainnya juga berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar untuk memprotes perlakuan brutal rezim militer terhadap aktivis mahasiswa yang melarikan diri ke Thailand.
Ia melanjutkan perjuangannya dengan bergabung pada beberapa LSM yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pada tahun 2020 Jumhur juga menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil termasuk buruh dan masyarakat adat. Lagi-lagi atas perannya tersebut, ia divonis penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Atas komitmennya yang gigih dalam memajukan dan melindungi hak-hak pekerja, pada tahun 2007 Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI) yaitu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Salah satu tanggung jawab penting Badan ini adalah memberantas perdagangan manusia.
Jumhur mengikuti beberapa kursus dan pelatihan di Indonesia dan luar negeri antara lain “Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara (diikuti oleh 5 negara ASEAN), Kuala Lumpur, 1992; “Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi” (dihadiri oleh 8 negara ASEAN), Manila 1996; ”Pembangunan dan Penguatan Perjuangan Serikat Pekerja, diselenggarakan oleh ILO-Norwegia, Indonesia 2000.
Jumhur juga menghadiri beberapa undangan resmi seperti Menghadiri International Labor Conference (ILC-ILO) di Genewa-Swiss pada 2005 dan 2024, Undaangan resmi dari Pemerintah Hong Kong SAR pada tahun
1998 untuk mempelajari Hong Kong setelah bergabung dengan Republik Rakyat Tiongkok. Undangan serupa juga diterima dari Pemerintah AS pada tahun 1999 untuk memperdalam pemahamannya mengenai sistem federal AS. Jumhur juga diundang untuk memberikan presentasi khusus untuk berbagi perspektifnya mengenai ekonomi politik kontemporer Indonesia di hadapan para top eksekutif regional yang mewakili perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan topik “Guarding the Reform Agenda to Build Indonesia Anew” yang diselenggarakan oleh IDSS (International Defense and Strategic Studies)
Selama beberapa tahun terakhir, Jumhur telah melakukan beberapa penelitian dan menulis berbagai makalah untuk seminar nasional dan internasional serta menulis opini dalam berbagai topik. Ia menulis beberapa buku: Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002); Menggugat Rezim Anti Demokrasi, 1990 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Bandung). Buku terbarunya, Bumiputera Menggugat 2022 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan buku Pikiran- Pikiran dari Penjara sedang dalam proses penerbitan.